DPC Demokrat Tanjungpinang Minta Perlindungan Hukum, Terkait penggunaan atribut partai


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Pasca Kongres Luar Biasa versi kubu Moeldoko, yang terjadi pada 5 Maret lalu di Sibolangit Sumut, ternyata ikut berdampak pada perwakilan Demokrat di daerah. Seperti yang dilakukan oleh jajaran DPC Demokrat Tanjungpinang, yang meminta perlindungan hukum kepada Polres Tanjungpinang, terkait penggunaan atribut Demokrat diluar kepengurusan partai.

Pengajuan ini tertulis dalam surat resmi yang disampaikan pihak Demokrat DPC Tanjungpinang kepada Polres Tanjungpinang, yang diterima oleh Kapolres Tanjungpinang melalui Kasat Intelkam Polres Tanjungpinang.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa Dpc Demokrat Tanjungpinang meminta agar Kepolisian memberikan perlindungan hukum, terkait penggunaan segala atribut partai Demokrat yang dipakai oleh oknum diluar kepengurusan Demokrat versi AHY.

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris DPC Demokrat Tanjungpinang, Masykur Tilawahyu, ia menyebutkan bahwa lambang dan atribut Demokrat telah disahkan oleh Dirjen HAKI sejak 2007 lalu, atas rujukan tersebut maka yang berhak menggunakan atribut partai adalah pengurus yang sah saat ini, yakni dibawah komando AHY sebagai Ketua Umum, jika ada oknum yang diluar partai menggunakan atribut partai, maka dipastikan ilegal dan melawan hukum.

Masykur menambahkan, permintaan perlindungan hukum ini juga dilakukan oleh seluruh DPD dan DPC Demokrat secara nasional, dan untuk saat ini pihaknya belum menemukan indikasi penggunaan atribut secara ilegal di Tanjungpinang.(Drl)


Comments