Aturan Makan 20 Menit , Warga Anggap Cukup


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Kebijakan makan di tempat dengan diberikan maksimal 20 menit , mendapat respon dari masyarakat Kota Tanjungpinang, ada yang mendukung, namun diperlukan sosialisasi agar kebijakan ini bisa berjalan secara maksimal dan efektif.

Sejak penyesuaian pemberlakuan kebijakan PPKM Level IV lanjutan, dibeberapa wilayah di Indonesia bahkan termasuk di Kota Tanjungpinang, terkait kelonggaran kegiatan masyarakat untuk dapat makan tempat, di warung atau restoran dengan durasi 20 menit, mendapat respon beragam di tengah masyarakat.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Walikota Tanjungpinang, tentang perpanjangan PPKM Level IV, yang hanya membolehkan warga makan di tempat selama maksimal 20 menit, namun berdasarkan pantauan di lapangan, kebijakan ini meningkatkan roda ekonomi bagi pelaku usaha.

Salah satu tanggapan disampaikan oleh Dedi , Warga Tanjunginang, yang berpendapat aturan makan dengan durasi maksimal 20 menit dinilainya cukup,selain itu kebiijakan Level IV lanjutan ini, cukup positif , karena dianggapnya dapat membuat roda perkonomian bagi pelaku usaha.

Semetara itu , tanggapan juga disampaikan oleh Devi, menurutnya pemerintah bisa saja membuat aturan tersebut, namun diperlukan dengan sosialisasi yang baik.

Diketahui ,dalam Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang dimana tempat usaha warung makan, warung tenda dan sejenisnya di pinggir jalan hanya di perbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, selain itu bagi pengunjung dapat makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.(San)

Comments