Dua kali mangkir pemeriksaan, Polisi akan jemput paksa Vina.

Foto Ilustrasi : Oknum ASN Pemko Tanjungpinang, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan penerimaan Taruna IPDN (*)

GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Akibat dua kali tidak memenuhi panggilan pihak Kepolisian, untuk dilakukan  pemeriksaan sebagai tersangka, Vina yang merupakan Oknum ASN Pemko Tanjungpinang,  yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan penerimaan IPDN, terancam dijemput paksa oleh petugas Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Vina diketahui mangkir pada panggilan pertama pada Senin (26/4) bulan lalu, kemudian pemanggilan yang kedua pada awal Mei 2021.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan bahwa pihaknya akan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka Vina, karena diduga tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan Polisi.

"Kita akan lakukan upaya lain, dengan menjemput secara paksa tersangka" Jelas AKP Rio.

Sebelumnya tersangka Vina melalui pihak kuasa hukumnya melayangkan surat permohonan kepada petugas Sat Reskrim, agar diberikan kelonggaran atau mengulur waktu pemeriksaannya, hingga selesai perayaan Hari Raya Idul Fitri, namun hingga dilakukan pemanggilan kedua Vina tak kunjung memenuhi panggilan petugas.

Tersangka Vina Saktiani di jerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, karena diduga telah melakukan penipuan sebesar Rp.300 Juta, dengan mengimingi korban akan diterima sebagai Taruna IPDN.(Drl)

Comments