PPKM Level III Akhir Tahun, Pedagang Pasar Keberatan


GOTVNEWS TANJUNGPINANG - Pemerintah Republik Indonesia berencana akan kembali menerapakan, pemberlakukan kegiatan masyarakat level tiga diseluruh provinsi di Indonesia, termasuk Provinsi Kepri yang akan berlangsung sejak tanggal 24 Desember hingga 02 Januari 2022, penerapan akan kebijakan ini, mendapatkan respon para dari sejumlah pihak, tak terkecuali oleh pedagang pasar tradisonal di Kota Tanjungpinang.

Dalam mengantisipasi lonjakan penyebaran virus covid 19 pada gelombang ke III  yang diprediksi dan disebabkan oleh perayaan hari besar keagamaan dan masa liburan akhir tahun, pemerintah Indonesia memutuskan dan akan menerapkan pemberlakuan PPKM level III di seluruh Provinsi di Indonesia pada bulan Desember mendatang.

Hal tersebut mendapat berbagai respon dari pedagang yang berjualan di Pasar tradisonal Bintan Center Tanjungpinang, salah satu pedagang sayuran, Rika, mengaku keberatan dengan diterapkannya kembali PPKM level III, dan menurutnya kondisi geliat ekonomi sudah berangasur membaik, dilihat daya beli warga yang dari hari ke hari semakin meningkat.

Sementara itu, hal senada juga di ungkapkan oleh pedagang lainnya, Dio Peria mengatakan, dirinya hanya bisa mengikut peraturan yang telah ditetapakn pemerintah, dirinya menyakini jika penerapan PPKM level 3 kembali dijalankan, maka berpotensi dan menghambat distrubusi stok barang ke pedagang, sehingga dikhawatirkan dapat menaikkan harga barang di pasar, sehingga minat minat masyarakat berbelanja kembali turun.

Baca Juga : Dishub Optimis Target Retribusi Parkir Terealisasi

Para pedagang di pasar tradisional ini berharap, pemerintah dapat mengkaji ulang aturan penerapan PPKM level 3 yang di terapakan diseluruh Indonesia, pada bulan Desember mendatang, sehingga tidak merugikan para pedagang pasar tradisional.(San)


Comments