Dua Terdakwa Pembunuhan Zainudin Dituntut Seumur Hidup
GOTVNEWS, Tanjungpinang - Jaksa menuntut dua terdakwa, Zulkifli alias Joy dan Ariansyah alias Kuntet, dengan pidana seumur hidup. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang pengusaha besi tua bernama Zainuddin. (San)
Comments