Terdakwa Pencabulan 8 Anak Laki-Laki Dituntut 20 Tahun Penjara

Terdakwa Pencabulan 8 anak laki-laki dituntut 20 tahun penjara dalam sidang yang digelar virtual oleh Pengadilan Negeri Ranai. f. Cabjari Natuna di Tarempa.

GOTVNEWS, Anambas – Safri alias SAP terdakwa perkara pencabulan 8 anak laki-laki dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (23/11/2022).

Selain hukuman 20 tahun penjara, terdakwa Safri juga dituntut untuk membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Sidang Perkara Pencabulan terhadap 8 anak laki-laki digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Ranai di Kabupaten Natuna.

“Terdakwa Safri dituntut dengan Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” ucap Jaksa membacakan tuntutan.

Atas tuntutan tersebut, Roy Huffington Harahap, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa berharap kepada Majelis Hakim yang dipimpin Pantun Andrianus Lumban Gaol, dapat mengabulkan tuntutan dari Penuntut Umum.

“Saya juga berpesan kepada orang tua di Anambas agar selalu mengawasi anak mereka, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali,” ucap Roy.

Sebelumnya Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian. Tersangka predator anaknya ini sebelumnya ditangkap dan telah menjalani pemeriksaan di Polres Anambas, setelah terbukti mencabuli delapan anak laki-laki, pada Agustus 2022 lalu.

Kasus pencabulan delapan anak laki-laki yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Anambas ini sempat membuat heboh warga, tersangka Safri yang bekerja sebagai buruh kebuh telah berulang kali melakukan aksinya kepada para korban dengan iming-iming uang dan hadiah.(Zpl)

Comments