Ini Jadwal SIM Keliling Polresta Tanjungpinang Kamis 29 Desember 2022

Ini Jadwal SIM Keliling Polresta Tanjungpinang Kamis 29 Desember 2022. f. Satlantas Polresta Tanjungpinang

GOTVNEWS, Tanjungpinang - Jadwal SIM keliling Polresta Tanjungpinang, Kamis 29 Desember 2022.

Untuk lokasi dan jadwal SIM keliling Polresta Tanjungpinang, Kamis 29 Desember 2022 berada di Bintan Center (Bincen) Kilometer 9.

Untuk jadwal SIM keliling mulai buka dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Berikut syarat pengurusan SIM di pelayanan SIM keliling Polresta Tanjungpinang:

  • Fotocopy KTP
  • SIM Asli (masih berlaku)
  • Pembayaran PNBP
  • Surat kesehatan dan Surat psikologi

Biaya dalam pengurusan di pelayanan SIM keliling

  • Biaya perpanjang SIM A Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B I Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B II Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM C Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C I Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C II Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM D Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM D I Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM Internasional Rp 225.000

Biaya perpanjang SIM ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 60 Tahun 2016 karena termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Indonesia.

Demikian informasi jadwal pelayanan SIM keliling Polresta Tanjungpinang, Kamis 29 Desember 2022.(Zpl)

Comments