Sabu 1 Kg Dan Pil Ekstasi Diamankan Polisi


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional di Tanjungpinang, tidak main – main, kali ini pihak berwajib mengamankan barang bukti dari tangan para tersangka hingga 1 kg sabu beserta puluhan pil ekstasi.

Inilah video amatir yang merekam proses penangkapan dan penggeledahan pengedar narkoba di Tanjungpinang yang turut disaksikan pihak RT RW setempat dari video tersebut tampak pelaku berinisial RE menyimpan sejumlah sabu dan pil ekstasi di atas plafon rumah kontrakannya yang berada di Jalan Pompa Air, Gang Kempas, Kecamatan Bukit Bestari.

Penangkapan RE ini berawal dari tertangkapnya seorang wanita inisial ZA di Perum. Pinang Merah Tanjungpinang Timur yang dilakukan petugas pada 4 Januari lalu, wanita muda ini, ditangkap petugas Sat Res Narkoba dengan barang bukti satu pil ekstasi dibungkus dalam kotak rokok yang ditemukan di depan pagar rumahnya.

Petugas kemudian mengembangkan kasus ini dengan menginterogasi ZA lalu didapatkan pelaku lainnya, yakni seorang pria inisial BW yang dijebak malam itu untuk datang kerumah ZA, benar saja, BW kemudian ditangkap dengan barang bukti 9 paket sabu dan 23 butir pil ekstasi yang siap untuk diedarkan.

Kronologis pengungkapan kasus peredaran narkoba ini juga dijelaskan oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando yang mengatakan kepada pihak Kepolisian tersangka BW mengaku baru beberapa hari tiba dari Malaysia dengan membawa 1,5 kg sabu dan 90 butir pil ekstasi, pelaku berangkat pada 22 Desember 2021 melalui jalur laut di Tanjung Uban, Bintan, lebih tepatnya melalui jalur yang sama digunakan para PMI ilegal ke Malaysia, kemudian pelaku kembali ke Indonesia melalui jalur ilegal ke kota Batam, pada tanggal 1 Januari 2022 dibantu oleh nelayan setempat yang dibayarnya menggunakan narkoba berjenis sabu.

Baca Juga : Capaian Retribusi Parkir Meleset Dari Target

Saat ini Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencari keterlibatan pelaku lainnya dan atas perbuatannya, ketiga tersangka yang diduga pengedar narkoba ini terancam dengan Pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan ancaman maksimal penjara seumur hidup bahkan hukuman mati. (Drl)


Comments