Instruksi Kapolri, Tak Ada Lagi Tilang Manual


GOTVNEWS, Jakarta - Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual.Bukti pelanggaran tilang manual yang dilakukan oleh polisi lalu lintas kini tidak lagi diperbolehkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Larangan jajaran Korlantas Polri untuk tidak lagi menilang pengendara secara manual itu termuat dalam surat telegram Nomor tanggal 18 Oktober 2022.

Salah satu isi dari surat telegram tersebut mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menghimbau kepada para personelnya untuk transparan dalam bertindak tanpa memihak kepada siapapun guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Saya minta tolong stop yang namanya pungli kalau kita ingin kepercayaan publik bisa kembali,” ujar Jendal Listyo.

Selain itu, jika ada anggota polisi yang kedapatan melakukan pungli saat melakukan penertiban di jalan dengan cara tilang manual, maka akan dikenakan sanksi.

Untuk menindak lanjuti larangan tilang manual, Korlantas Polri akan mengutamakan teguran serta memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat.(Frh)


Comments