Jaksa Segera Limpahkan Korupsi BUMD Tanjungpinang ke Pengadilan

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Joko Yuhono. f. istimewa.

GOTVNEWS, Tanjungpinang - Berkas Perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Tanjungpinang Makmur Bersama (BUMD Tanjungpinang) akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Selasa (5/7/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Joko Yuhono mengatakan dari perkembangan perkara dugaan korupsi tersebut diduga telah merugikan negara senilai Rp 517 juta, dan saat ini kasus tersebut masih terus bergulir. Meski masih terus bergulir, kata Joko, pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Tanjungpinang.

"Yang pasti secepatnya kita limpahkan," ucap Joko.

Kendati demikian, hingga saat ini mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan PT TMB, Dyah Widjiasih Nughraeni yang menjadi tersangka, belum dilakukan penahanan dengan alasan sakit.

"Kita belum tahan karena tersangka sedang sakit, tetapi kita tetap segera limpahkan berkasnya ke PN," jelas Joko.

Sebelumnya, Anggota Tim Penyidik, Kejari Tanjungpinang, Andriansyah mengatakan modus yang dilakukan tersangka korupsi ini dengan semena-mena meninjamkan uang kepada karyawan, tanpa mengikuti prosedur yang berlaku pada tahun 2017 hingga 2019.

"Tersangka merupakan Kabag Keuangan di BUMD, dan dia menyalahkangunakan jabatan dengan semena-mena meminjamkan uang ke karyawan tanpa ikuti prosedur. Padahal di BUMD sudah memiliki prosedur yang berlaku," kata Andiransyah, Senin (27/12/2021).

Dia menerangkan, bahwa banyak karyawan BUMD yang meminjam uang saat DWN menjabat sebagai Kabag Keuangan. Namun, kata dia ada sejumlah karyawan yang tidak mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.

“Kemungkinan akan ada tersangka lain. Rata rata uang yang dipinjamkan ini untuk kepetingan pribadi,” sebutnya.

Untuk diketahui, Dyah Widjiasih Nughraeni telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tanjungpinang, pada Senin (27/12/2021) yang lalu. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK), kerugian yang dialami dalam korupsi ini senilai Rp 517.741.716. Uang ratusan juta hasil korupsi ini, telah dikembalikan oleh Dyah Widjiasih Nughraeni pada awal Tahun 2022 yang lalu.(Tim)

Comments