Kebijakan PPKM Level 3, Pelaku Usaha Diberikan Kelonggaran


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Pemerintah kembali memberikan kelonggaran kepada masyarakat pada penerapan PPKM level 3 lanjutan, sejak 24 Agustus hingg 6 september mendatang, namun dalam pelaksanaannya masyarakat diminta tetap memperhatikan Protkes yang ketat, agar tidak menjadi bumerang dengan bertambahnya kasus Covid 19 di Kota Tanjungpinang.

Salah satu kelonggaran yang diberikan Pemkot Tanjungpinang yakni memperbolehkan pemilik usaha rumah makan, kedai kopi dan sejenisnya untuk menyediakan layanan makan ditempat, sesuai dengan surat edaran waliKota Tanjungpinang terbaru nomor: 443.1/1127/6.1.01/2021, yang mengizinkan pemilik usaha membuka usahanya selama 24 jam, namun harus membatasi jumlah pengunjung maksimal 50%.

Sebagai pihak berwenang yang bertugas sebagai penegak perda atau aturan Pemerintah, Satpol PP Tanjungpinang mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada, meskipun PPKM telah dilonggarkan, terutama dalam hal penggunaan masker serta jarak aman. Hal ini disampaikan oleh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Tanjungpinang Teguh Susanto.

Teguh menekankan, pihaknya akan senantiasa menggelar patroli untuk memastikan setiap warga menaati Protkes yang ada, terutama dalam hal jumlah maksimal 50% di setiap kedai kopi maupun warung makan. Jika mendapati ada yang melanggar pihaknya akan melakukan Tes Antigen di tempat.

Baca Juga : Akibat Cuaca Buruk, Dua Kapal Tunda Berangkat

Sebelumnya pihak Satpol PP dan TNI Polri menggelar razia di beberapa tempat keramaian dan hiburan malam, dan hasilnya didapati pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha dan pengunjung, yakni melebihi kapasitas 50% dan sebagian pengunjung kedapatan tidak menggunakan masker.

Sehingga sekitar 64 orang pengunjung dilakukan tes antigen dan mendapatkan seluruhnya dengan hasil negatif, serta pemilik usaha diperiksa dan diberikan sanksi teguran tertulis agar tak mengulangi perbuatannya.(Drl)


Comments