Kejari Usut Dugaan Korupsi Proyek Pemukiman Kumuh


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mulai melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) peningkatan kualitas pemukiman kumuh di Kota Tanjungpinang, tepatnya pada Kawasan Kampung Bugis dan Kawasan Senggarang. Proyek yang bersumber dari APBN 2020 tersebut diduga mangkrak hingga saat ini.

Inilah salah satu jembatan yang termasuk dalam proyek yang memakan anggaran 34 Milyar Rupiah tersebut, terlihat pada kondisi jembatan yang setengah rampung tersebut dan tampak beberapa alat pembangunan yang ditinggal di lokasi proyek.

Dalam pantauan secara langsung yang berlokasi di Kampung Bugis tersebut, terdapat beberapa lantai yang telah rusak, serta bahan material seperti pasir yang terbiarkan di lokasi tersebut.

Atas hal ini, Penyidik Kejari Tanjungpinang menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi peningkatan kualitas permukiman kumuh Kota Tanjungpinang, kawasan senggarang tahun 2020. Dan saat ini penyidik masih mendalami modus dalam kasus tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi peningkatan kualitas permukiman kumuh Kota Tanjungpinang, dimana proyek pembangunan tersebut menggunakan APBN tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp.34.107.483.000-, diduga dibangun tidak sesuai ketentuan, mutu dan spesifikasi dan proyek pengerjaannya yang dimenangkan oleh PT Ryantama Citrakarya Abadi.

Dalam kasus dugaan korupsi peningkatan kualitas permukiman kumuh Kota Tanjungpinang Kawasan Kampung Bugis itu, penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi.

Hal ini juga dibenarkan Kepala Kejaksaan negeri Tanjungpinang, Joko Yuhono, terkait adanya indikasi korupsi dalam pembangunan tersebut, Penyidik Kejari Tanjungpinang juga telah selesai melakukan penyelidikan sehingga tahap berikutnya setelah ditemukan alat bukti yang cukup untuk di tingkatkan ke penyidikan.

Baca Juga : Bimtek Tingkatkan Kualitas Nadik PAUD

Sebelumnya diketahui, Kejari Tanjungpinang melakukan pengumpulan bahan keterangan agar dapat menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait indikasi korupsi pada proyek peningkatan kualitas pemukiman kumuh Tanjungpinang Kawasan Senggarang Kampung Bugis tahun 2020.

Untuk proses selanjutnya, sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan akan di panggil kembali oleh Penyidik Kejaksaan negeri Tanjungpinang.sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),Kontraktor, serta Satker Kementrian Pekerjaan Umum Provinsi Kepri dan pihak lainnya yang terlibat.(Drl)


Comments