Kejati Kepri Kawal Dana Desa Di Kepri


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Untuk mengawal dana desa yang akan di kucurkan oleh Kementerian Desa kepada desa -desa di Kepri, sebesar 276,4 milyar rupiah, dengan tujuan untuk pembangunan desa, namun sayang anggaran milyaran tersebut, diduga juga menimbulkan berbagai masalah hukum dan administrasi, untuk itu Kejati Kepri bersama tim terpadu akan memetakan permasalahan agar dapat berjalan baik.

Permasalahan yang kerap terjadi dalam penggunaan dana desa tersebut antara lain, kurangnya pemahaman dari Kepala Desa terkait penggunaan dana desa sehingga kerap terjadi kesalahan pada administrasi, kemudian permasalahan lainnya yang terjadi, yakni salah dalam penggunaannya, diduga secara sengaja digunakan untuk kepentingan pribadi, maka bisa dikenakan UU Tipikor oleh penegak hukum.

Pihak Kejati Kepri, melalui Kasintel Kejati Kepri, Agustiawan Sunaryo menyebutkan, pihaknya bersama pemerintah setempat akan membentuk tim terpadu, untuk memetakan dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Diketahui, di Provinsi Kepri setidaknya terdapat 275 desa yang tersebar di lima kabupaten, yakni Bintan, Anambas, Lingga, Natuna, dan Karimun, masing - masing desa mendapatkan dana sebesar sekitar 1 Milyar Rupiah, untuk pembangunan desa selama dua tahun mendatang.(Drl)

Comments