Pemko Perketat Aktivitas Saat Natal dan Tahun Baru


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam waktu dekat akan kembali menggeluarkan surat edaran Walikota yang mengatur tentang pemberlakukan kegiatan masyarakat level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru, nantinya pembatasan kegiatan bagi masyarakat akan kembali di perketat, guna mengantisiapasi terjadinya lonjakan penyebatab kasus covid 19.

Koordinator lapangan protokol kesehatan Satgas Covid-19 Tanjungpinang, Surjadi, mengatakan, surat intruksi kementrian dalan negeri tentang, pencegahan dan penanggulangan covid 19 pada saat Natal dan Tahun 2021 dan 2022, telah diterima.

Dimana pihaknya saat ini, sedang melakukan pemebahasan, untuk menuangkan sejumlah aturan yang nantinya akan tertuang dalam Surat Edaran Walikota, saat libur Nataru di Kota Tanjungpinang dengan status level III.

Surjadi juga menyampaikan, nantinya akan kembali menerapakan sejumlah pembatasan di beberapa sector, seperti pembatasan kapasitas tempat ibadah, kapasitas pusat perbelanjaan, rumah makan dan kedai kopi dengan masimal pungunjung 50 persen.

Baca Juga : Liga 3 Kepri Resmi Berlangsung

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat telah keluarkan Imendagri Nomor 62 Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan covid 19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022, dimana seluruh Provinsi di Indonesia akan menerapakn PPKM Level III, guna mengantisipasi terjadi peningkatan kasus covid 19 gelombang ke III. (San)


Comments