Kemenaker Berikan Subsidi Upah Pekerja Di PPKM Level 4


GOTVNEWS, JAKARTA - Pemerintah pusat melalui Kementrian Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia, kembali mengeluarkan kebijakan subsidi upah bagi tenaga kerja di indonesia, berbeda dengan subsidi upah sebelumnya, kali ini kebijakan hanya menyasar ke daerah yang berada dalam zona level 4 penyebaran Covid 19, seperti kota Tanjungpinang dan kota Batam.

Pemerintah pusat tampaknya tak berdiam diri, akibat lesunya ekonomi dampak dari penerapan PPKM Darurat , secara nyata memberikan efek bagi perekonomian ditengah masyarakat yang menurun drastis, sebagai upaya stimulus ekonomi, pemerintah melalui Kemenaker kembali mengusulkan program subsidi upah bagi 8 juta pekerja di seluruh indonesia.

Jika sebelumnya Kemenaker mendistribusikan subsidi upah keseluruh pekerja di indonesia, kali ini pemerintah hanya akan menyasar ke daerah yang dinyatakan PPKM level 4 saja, tentunya dengan persyaratan yang telah ditentukan, seperti pekerja yang akan menerima harus memiliki NIK dan terdaftar aktif di BPJS tenagakerja setempat, minimal per tanggal 30 juni.

Berikut penjelasan dari Menaker RI, Ida Fauziyah terkait usulan program tersebut, yang rencananya membutuhkan anggaran sebesar 8 triliun rupiah, rencana akan dibagikan kepada 8 juta pekerja sebesar Rp.500.000 selama 2 bulan.

Dalam rencana kebijakan ini, bagi Provinsi Kepri , terdapat dua daerah yang dinyatakan menerapkan PPKM level 4 , yakni Kota Tanjungpinang dan Kota Batam , satu daerah yang termasuk dalam kategori penerima subsidi tersebut , sebagai penyelenggara jaminan sosial pekerja di Tanjungpinang dan sekitarnya, pihak BPJS TK Tanjungpinang mengaku masih menunggu arahan teknis dari Kemenaker melalui Permenaker yang nantinya akan diterbitkan.

Pihak BPJS TK juga berpesan kepada seluruh perusahaan dimanapun berada khususnya di Tanjungpinang dan sekitarnya, agar segera mendaftarkan pekerjanya baik dimasa pandemi maupu dikondisi lainnya, untuk melindungi dan menjamin para pekerja.(Tim)

Comments