Kemenaker Tetapkan JHT Bisa Dicairkan Diusia 56 Tahun


GOTVNEWS - Ida Fauziyah, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia telah resmi mengeluarkan aturan melalui Permenaker No. 22 Tahun 2022 mengenai mekanisme persyaratan dan tata cara pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan ini menjadi polemik karena pada pasal 3 menjelaskan JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun, hal ini disinyalir akan merugikan para pekerja karena pada regulasi sebelumnya dana JHT bisa segera dicairkan setelah satu bulan pasca pekerja mengundurkan diri.


Comments