Kemnaker Bantah Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Libur Pekerja


GOTVNEWS, Jakarta - Baru-baru ini Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi sorotan masyarakat.

Dalam Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo tersebut, terdapat isu mengenai penghapusan aturan libur kerja selama 2 hari dalam seminggu.

Perppu Cipta Kerja yang menjadi sorotan diantaranya adalah pasal 79 ayat 2 huruf b yang menjelaskan waktu libur untuk pekerja minimal satu hari dalam seminggu.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri pun buka suara.

Ia menegaskan bahwa tidak ada penghapusan aturan libur 2 hari dalam seminggu.

Indah menjelaskan, ketentuan waktu istirahat tidak berbeda dengan yang telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penetapan waktu libur tersebut juga disesuaikan dengan ketentuan mengenai perusahaan yang menggunakan lima hari kerja dan enam hari kerja dalam seminggu.

Artinya, ketentuan libur selama dua hari dalam sepekan tersebut masih tetap berlaku. Menurut Indah, hal teknis seperti itu harusnya tercantum dalam peraturan perusahaan atau dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). (Frh)

Comments