Ketua Majelis Hakim Terkonfirmasi, Sidang Apri Sujadi Ditunda


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, terpaksa menunda sidang lanjutan perkara korupsi pengaturan barang kena cukai, dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018. Lantaran Ketua Majlis Hakim sidang tersebut terkonfirmasi positif Covid 19.

Hal ini disampaikan Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto mengatakan sidang terdakwa Apri Sujadi dan M. Saleh Umar ini terpaksa ditunda, lantaran Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana yang menyidangi perkara korupsi tersebut terapapar Covid-19.

"Ibu Ketua Majelis Positif Covid, masih Isoman dan mohon doa untuk kesembuhan beliau," ujar Isdaryanto.

Diketahui sidang keterangan saksi untuk terdakwa Apri Sujadi dan M. Saleh Umar sudah ditunda sejak Rabu dan Kamis pekan lalu.

Isdaryanto melanjutkan, bahwa sidang direncanakan akan dilanjutkan pada Selasa (8/3) pekan depan. "Ditunda Selasa depan, tanggal 08 Maret 2022 dikarenakan Ketua Majelis masih sakit," tukasnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah memanggil pengusaha hingga pejabat di Kepri, untuk memberikan keterangan dalam sidang korupsi yang merugikan negara senilai Rp 425 Miliar lebih tersebut.

Adapun saksi-saksi yang telah dipanggil oleh JPU antara lain, Anggota DPRD Provinsi Kepri Boby Jayanto, Anggota DPRD Bintan M. Yatir, Direktur PT Royal Totalitas Indonesia Norman, Komisaris Utama PT Mega Tama Pinang Abadi Ribin, hingga mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasri.(Drl)

Comments