Pemko Segel Warnet dan Billiard


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Satpol PP Tanjungpinang menyegel dua tempat usaha di Tanjungpinang, paska diketahui terdapat 3 pengunjung positif Covid 19.

Penyegelan dua tempat usaha yang terletak di Km.7 tersebut antara lain usaha Warnet dan Rental Billiard Hembass Net, petugas menyegel sementara tempat tersebut selama tujuh hari, untuk dilakukan disinfektan setelah diketahui adanya pengunjung yang positif Covid 19.

Penyegelan ini dilakukan atas pelanggaran Protkes oleh pemilik usaha tersebut, yang diduga mengabaikan jumlah pengunjung.

Hal ini dibenarkan oleh pihak Satpol PP Tanjungpinang.

Sementara itu, Camat Tanjungpinang Timur, yakni Dodi berjanji akan terus memantau kegiatan masyarakatnya, terutama bagi para penggiat usaha dengan resiko kerumunan, agar selalu menaati Protkes dan membatasi jam operasional sesuai arahan pemerintah.

Saat ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang tengah gencar melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, mulai dari pembatasan jam malam hingga melakukan Swab Antigen di tempat, bagi warga yang masih membandel berada dalam kerumunan.

Kebijakan ini dilakukan Pemerintah atas dasar kondisi pandemi di Kota Gurindam yang kian merisaukan, yakni penambahan kasus yang terus meningkat dari waktu ke waktu.(Drl)

Comments