Korupsi Pompong Pelajar, Direktur PT. Mekar Cahaya Divonis Bersalah


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Direktur PT. Mekar Cahaya, Henerty dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang. Henerty dihukum lantaran terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan enam unit pompong untuk pelajar di Kabupaten Lingga tahun 2017.(Zpl)

Comments