KPK Periksa Lima Saksi Kasus TPK Cukai Rokok dan MMEA


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar penyidikan atas kasus tindak pidana korupsi cukai rokok dan MMEA yang menyeret Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi, penyidik KPK kali ini memanggil lima orang saksi untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait kasus tersebut.

Seperti proses penyidikan sebelumnya, penyidik KPK kembali melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi kasus TPK cukai rokok dan MMEA di Kabupaten Bintan, dan pemeriksaan dilakukan di kantor Mapolres Tanjungpinang, sebagai lokasi pemeriksaan dari sejumlah saksi, kali ini KPK kembali memanggil lima orang saksi yang terdiri dari empat orang dari pihak swasta dan satu orang dari ASN Kabupaten Bintan.

Dalam rilis yang diberikan oleh juru bicara KPK Ali Fikri yang menyampaikan, lima saksi dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Bintan. Adapun daftar nama - nama saksi yang diperiksa penyidik KPK hari ini, Senin (6/9).

Daftar nama saksi dipanggil KPK Senin, 06 September 2021 : 

1. Budianto, swasta,

2. Aman, Direktur PT. Berlian Inti Sukses, PT. Batam Shellindo Pratama, PT. Karya Putri Makmur,

3.Setia Kurniawan, Dinas koperasi usaha mikro perindustrian dan perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Bintan,

4.Bobby Susanto, EKS Direktur CV Three Star Bintan,

5.Agus, Direktur CV Three Star Bintan tahun 2009 sampai sekarang.

Paska diperiksa, salah satu saksi dari kalangan pengusaha, Budianto mengaku ditanya oleh penyidik KPK terkait pengajuan dan pengadaan kuota rokok tahun 2016 hingga 2018 dan dirinya mendapatkan kuota sebanyak 500 karton sama dengan yang lainnya.

Baca Juga : Kejar Target, Babinsa Vaksinasi Door To Door

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut Bupati Bintan Apri Sujadi dan kepala BO kawasan Bintan Mohammad Saleh Umar telah di tetapkan sebagai tersangka oleh komisi pemberantasan korupsi.

Keduanya diduga menerima uang dari pengusaha yang menerima kuota rokok dan mikol sejak tahun 2017 hingga 2018, dan Apri Sujadi menerima uang sebanyak 6,3 milyar sedangkan Saleh menerima uang 800 juta. Akibat dari perbuatan kedua tersangka , negara ditaksir mengalami kerugian hingga mencapai 250 milyar.(Drl)


Comments