KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Bintan


GOTVNEWSTANJUNGPINANG - Untuk menguatkan data, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Kali ini giliran mantan wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam, di periksa sebagai saksi oleh KPK terkait kasus korupsi yang menimpa Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi.

Pemeriksaan terhadap mantan wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam ini masih terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan perdagangan bebas Bintan, periode 2016 - 2018 lalu.

Dengan menggunakan baju butih dan menggunakan peci, Dalmasri tiba di Mapolres Tanjungpinang pada Pukul 10.20 WIB dan memasuki ruang penyidik KPK di Satreskrim Polres Tanjungpinang, untuk menghadiri undangan KPK untuk pertama kali nya.

Selesai diperiksa tim penyidik KPK, kurang lebih selama 2 jam, Dalmasri keluar dari ruang penyidik dan mengaku diberikan sekitar enam pertanyaan oleh penyidik KPK, namun ia enggan menjelaskan materi pertanyaan tersebut.

Baca Juga : Seleksi Sekda Kepri Timbulkan Pertanyaan

Berdasarkan rilis KPK, selain Dalmasri Syam, penyidik KPK juga melakukan pemanggilan anggota DPRD Bintan Periode 2019 hingga 2024 yakni Muhammad Yatir.

Kemudian, Yulis Helen Romaidauli sebagai staf sekretariat bidang Perindag dan penanaman modal badan pengusahaan bintan wilayah Kabupaten Bintan, lalu Ganda Tua Sihombing dari PT Tirta Anugerah Sukses dan Mulyadi Tan dari PT Nano Logistic.(Drl)


Comments