Lakukan Pemerasan, Polisi Ringkus Komplotan LGBT


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Petugas Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari , meringkus empat orang komplotan LGBT di Tanjungpinang , diduga pelaku melakukan pemerasan terhadap korbannya. dengan cara mengancam korban dan menodongkan pisau , selain itu pelaku juga akan menyebarkan video mesum korban dengan salah satu pelaku komplotan LGBT berinisial AM.

Kondisi perekonomian yang sulit ditengah pandemi saat ini, diduga menjadi pemicu terjadinya tindak kriminalitas, beberapa oknum juga nekat menggunakan berbagai modus demi mendapatkan Rupiah, ditengah masa sulit seperti ini.

Seperti yang terjadi pada empat orang LGBT atau sesuka sesama jenis ini, masing-masing berinisial AM,AN,JM dan DS yang merupakan warga Batam, diringkus petugas Polsek Bukit Bestari karena telah melakukan pengancaman terhadap korban berinisial Ha , yang dilakukan dengan menodongkan sebilah pisau dan akan menyebarkan video mesum korban.keempat tersangka ini berhasil diamankan Anjung Cahaya Kawasan Tepi Laut Tanjungpinang.

Komplotan LGBT ini sengaja menakut-nakuti korban, dan akan menyebarkan video mesum korban dengan salah satu anggota komplotan LGBT ini. Namun korban justru merasa tidak pernah melakukan adegan mesum tersebut, sehingga para pelaku mendatangi korban dan mengancam korban dengan pisau dan memaksa korban memberikan uang 2 juta kepada mereka.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kapolsek Bukit Bestari, AKP Anak Agung Made Winarta mengatakan, ke empat komplotan LGBT ini mendatangi korban dengan alasan ingin menagih uang , setelah korban bersama salah satu dari komplotan LGBT , bernisial am usai melakukan hubungan badan.

Namun korban tidak mau membayar karena merasa tidak pernah melakukan hubungan dengan AM , sehingga keempat LGBT ini , merebut tas korban dan mengambil dua unit handphone korban dan kemudian dijual oleh keempat pelaku.

Kini keempat pelaku telah diamankan di sel tahanan mapolsek bukit bestari untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Atas perbuatan mereka juga terancam di jerat dengan pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.(Drl)

Comments