Oknum ASN Pemko Jadi Tersangka Penipuan, Ini Tanggapan Rahma.


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Seorang Oknum yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan, ASN bernama Vina Saktiani tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penipuan, dengan modus iming-iming kelulusan masuk IPDN.

Penetapan tersangka Oknum ASN tersebut dilakukan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, atas dasar dua alat bukti yang didapatkan, yakni keterangan saksi dan korban. Atas penipuan ini, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.300 juta.

Diketahui, Oknum ASN yang juga mantan Lurah Tanjung Ayun Sakti, hari ini Senin (26/4) dipanggil oleh Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, namun tersangka mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik.

Menanggapi hal ini, Walikota Tanjungpinang, Rahma menyayangkan terjadinya kasus ini, ia menyebutkan seharusnya tidak ada lagi yang menjadi korban penipuan oleh oknum tertentu, sebab untuk menjalani seleksi apapun, termasuk seleksi IPDN, telah dilaksanakan secara Daring, jadi tidak memungkinkan untuk berbuat curang.

Maka Rahma berpesan agar berhati-hati dan menghindari oknum yang menjanjikan kelulusan, atau iming-iming lainnya.

Selain itu Rahma menekankan, oknum ASN tersebut memang bagian dari Pemko Tanjungpinang, namun tindakan yang oknum tersebut lakukan adalah tindakannya sebagai pribadi atau individu, serta tidak dapat dikaitkan dengan instansi pemerintahan tempat ia bekerja.(Drl)

Comments