Omzet Pedagang Berangsur Membaik


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Paska adanya sejumlah aturan yang di perbarui dalam penerapan PPKM Level 4, salah satunya terkait rumah makan yang sebelumnya hanya diperbolehkan take away kini mulai dilonggarkan, memberi dampak positif bagi omzet pedagang yang mulai membaik.

Kelonggaran aturan PPKM Level 4 di Tanjungpinang, nyata memberikan sedikit harapan bagi pelaku usaha rumah makan maupun warung kopi, lantaran yang awalnya tidak diperkenankan untuk menjamu konsumen di tempat , kebijakan lanjutan diberikan izin dengan Protkes yang ketat.

Seperti yang diakui pemilik rumah makan yang terletak di Jalan Suka Berenang, Romi, ia mendukung dengan aturan baru tersebut, ia menilai dengan adanya pelonggaran ini lebih menguntungkan UMKM dari segi peningkatan omset.

Di tempat berbeda, hal senada juga di katakan kamaria,ia bersyukur tempat usahanya di perbolehkan makan di tempat walaupun hanya dibatasi waktu 20 menit.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinamg Nomor 443.1 tentang Perjangan PPKM Level 4, dimana tempat usaha warung makan, warung tenda dan sejenisnya di pinggir jalan hanya di perbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, selain itu pengunjung makan di tempat hanya di beri waktu maksimal 20 menit.

Sementara restoran atau rumah makan dengan sekala besar di pusat perbelanjaan hanya menerima pesan antar dan tidak di perbolehkan makan di tempat.(San)

Comments