Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng Rp. 14 Ribu


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Pemerintah resmi menerapkan persamaan harga minyak goreng , yang dibenderol sebesar Rp. 14.000 per liter. Kebijakan persamaan harga ini, berlaku bagi seluruh ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia .

Pemerintah pusat , pada hari ini (19/1) Melalui Menteri Perdagangan Republik Indonesia , menetapkan kebijakan persamaan harga minyak goreng , sebesar Rp.14.000, untuk ukuran satu liter di seluruh Indonesia .

Kabar gembira ini , juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Atmadinata yang menjelaskan persamaan harga minyak goreng tersebut, merupakan upaya pemerintah untuk menstabilkan , harga minyak goreng , yang kian naik harga sejak akhir tahun 2021.

Menurutnya , untuk satu liter diberi harga sebesar Rp.14.000, dan berlaku untuk minyak goreng kemasan, baik premium maupun kemasan sederhana.

Persamaan harga ini, terlebih dahulu diberlakukan bagi seluruh pengusaha ritel moderen di Tanjungpinang , yang tergabung dalam asosiasi pegadang ritel Indonesia, dan saat ini minyak goreng dengan harga Rp.14.000 per liter sementara hanya tersedia di Hypermart, TCC Tanjungpinang.

Sementara , untuk harga minyak goreng yang di jual di pasar tradisional serta pasar modern lainnya , akan diberikan waktu selama satu pekan untuk menyesuaikan harga akan kebijakan ini.

Lebih lanjut ia berharap , dengan adanya kebijakan ini , dapat memenuhi kebutuhan minyak goreng bagi masyarakat dengan harga terjangkau, pihaknya juga akan menyiapkan tim sidak yang nantinya akan memantau harga minyak goreng di Tanjungpinang, guna mengawasi pedagang yang nakal.(San)

Comments