Pusat Tetapkan Tanjungpinang dan Batam PPKM Darurat


GOTVNEWSTANJUNGPINANG – Daerah di Provinsi Kepuluan Riau yakni  Kota Tanjungpinang dan Kota Batam masuk 15 daerah dalam daftar Pemberlakuakn Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat   diluar Pulau Jawa dan Bali.
Terkait penanggulangan pandemi Covid-19 tak hanya di Pulau Jawa-Bali. Sebanyak 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang semula hanya diterapkan PPKM Mikro, kini dinaikkan statusnya jadi PPKM Darurat.

Keputusan itu diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang juga dihadiri Menteri Kesehatan, Mendagri, dan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19.
"Maka pemerintah dorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat" ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Jumat (9/7) petang.

Adapun 15 daerah yang ditetapkan untuk melaksanakan PPKM Darurat berasal dari delapan Provinsi dengan rincian sebagai berikut:

Sumatera Barat
Kota Padang Panjang
Kota Bukittinggi
Kota Padang

Kepulauan Riau
Kota Tanjung Pinang
Kota Batam

Lampung
Kota Bandar Lampung

Sumatera Utara
Kota Medan

Kalimantan Timur
Kota Balikpapan
Kota Bontang
Kabupaten Berau

Kalimantan Barat
Kota Singkawang
Kota Pontianak

Papua Barat
Kabupaten Manokwari
Kota Sorong Nusa Tenggara Barat Kota Mataram
"Pengaturan itu mulai berlaku 12 Juli sampai dengan keputusan berikutnya," ujar Airlangga.


Airlangga melanjutkan, aturan akan disesuaikan dengan PPKM Darurat Jawa-Bali yang  berlangsung 3-20 Juli 2021. Nantinya, aturan akan dirinci lagi dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri.
 "Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali," pungkasnya.(San/Sumber CNNIndonesia.com)

Comments