Pemprov Kepri Larang Warga Lakukan Mudik


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Sesuai dengan arahan dari Pemerintah pusat, yang melarang masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini, Pemprov Kepri juga memastikan akan melarang warganya mudik, namun hal tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut bersama Stakeholder terkait, mengingat kepri merupakan daerah kepulauan.

Hal ini dikemukakan Sekretaris Daerah Kepri, Tengku Said Arif Fadillah, ia menyebutkan bahwa Gubernur Kepri bersama jajaran Forkopimda harus membedah istilah mudik, dan disesuaikan dengan kondisi Kepulauan Riau, yang notabene menggunakan moda transportasi kapal laut sebagai angkutan.

Namun sejatinya pemerintah tetap melarang mudik bagi warganya, guna mencegah transmisi penyebaran Covid 19, untuk menegaskan larangan tersebut maka nantinya akan diterbitkan surat edaran Gubernur Kepri, terkait larangan mudik.

Arif menambahkan, meskipun larangan mudik akan diterapkan pada 6 Mei hingga 17 Mei mendatang, namun aktivitas pelayaran tetap diperbolehkan untuk pihak yang melakukan perjalanan dinas, atau urusan yang mendesak, dengan syarat harus melengkapi berkas surat yang membuktikan urgensi keberangkatannya.

Selain itu, pemerintah juga akan memperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang hanya memakan waktu satu jam perjalanan, seperti rute Tanjungpinang - Batam, dengan syarat pelaku perjalanan tidak menetap ditempat tujuan.

Alasan Pemprov Kepri tidak menutup akses pelayaran secara total karena khawatir perekonomian akan makin merosot jika menutup moda transportasi andalan masyarakat Kepri tersebut.(Drl)


Comments