Pemprov Kepri Upayakan Tunggakan Gaji PTK Non ASN Dibayar Awal November 2022


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepri akan segera membayar gaji pegawai tenaga kependidikan non ASN pada awal November mendatang atau setelah disetujuinya hasil evaluasi APBD perubahan Kepri oleh kementrian Dalam Negeri.

Hal tersebut diungkapan oleh Sekretearis Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara saat ditemui di Kantor DPRD Kepri, Senin (31/10/2022) siang.

Adi mengungkapkan terhambatnya gaji guru honorer Non ASN dikarenakan belum terbukanya sistem informasi pemerintah daerah atau SIPD. Hal ini disebabkan Pemprov Kepri masih menindaklanjuti hasil evaluasi APBD perubahan yang diberikan Kementrian Dalam Negeri.

Adi menyebut, saat ini pihaknya tengah membahas evaluasi yang diberikan oleh Kementrian Dalam Negeri terhadap APBD perubahan Kepri 2022, kemudian hasilnya kembali akan dilaporkan untuk segera ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Kendati demikian, Pemprov Kepri akan mengupayakan pada pekan pertama bulan November 2022, tunggakan gaji ribuan PTK Non ASN segera dibayarkan.

"Semua telah disiapkan, kendalanya itu di sistem apliaksi SIPD, karena belum dapat dioperasionalkan ketika belum selesai operasi, namun minggu pertama awal November ini diupayakan segera dibayar," ucapnya.

Sekitar 2.500 PTK Non ASN di lingkungan Pemprov Kepri, mengalami keterlambatan gaji selama 3 bulan karena Dinas Pendidikan Kepri hanya menganggarkan pembayaran gaji mereka selama 6 bulan pada APBD murni Tahun anggaran 2022. (San)

Comments