Penipuan Modus Investasi Proyek, Mantan ASN Pemprov Dihukum 3 Tahun Penjara
GOTVNEWS, Tanjungpinang - Nona Marlian, mantan Aparatur Sipil Negara di pemerintah Provinsi Kepri dihukum 3 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penipuan modus investasi proyek pemerintah.(Zpl)
Comments