Perkara Tinggi, Kejati Kepri Krisis SDM


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Dalam menangani kasus atau perkara hukum di Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri diketahui masih cenderung mengalami kurang Sumber Daya Manusia (SDM), namun hal ini bukan menjadi alasan bagi kejaksaan untuk terus menegakkan supremasi hukum di bumi segantang lada.

Secara keseluruhan, jumlah pegawai di Kejati Kepri terdapat 76 orang dengan jumlah yang terbatas ini, setiap kepala seksi maupun jaksa tidak memiliki staff dan hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Kejati Kepri, Hari Setiyono saat jumpa Pers di Kantor Kejati Kepri, Senggarang Tanjungpinang.

Kendati dalam jumlah sdm yang cenderung kurang, pihak Kejati tidak menjadikan ini sebagai alasan untuk tidak menyelesaikan perkara hukum yang ada, hal ini dibuktikan dengan masih berjalannya proses hukum perkara yang ditangani Kejati Kepri, seperti kasus TPP ASN yang menyandung Pemko Tanjungpinang saat ini.

Baca Juga : Diduga Gelapkan Uang Rp. 9,9 Milyar, Pria Mendekam Di Penjara

Selain itu selama tahun 2021, Kejati Kepri telah menangani perkara tindak pidana umum sebanyak 1589 perkara pra penuntutan, penuntutan 1352 perkara, eksekusi 1457 perkara, sementara di tindak pidana khusus, penyelidikan sebanyak 23 kasus, penyidikan 21 perkara, penuntutan 17 perkara dan eksekusi 21 perkara.

Sementara itu jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan Kejati Kepri senilai sekitar Rp.15,5 milyar dari sejumlah kasus dan perkara yang ditangani. (Drl)


Comments