Pedagang Segera Sesuaikan Harga Minyak Goreng Yang Ditetapkan


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepulauan Riau menghimbau kepada pedagang baik pasar tradisional maupun pasar modern untuk tidak menjual minyak goreng dengan harga tinggi dan segera menyesuaikan harga yang telah di tetapkan oleh pemerintah dengan tenggat waktu yang diberikan.

Kadisperindag Provinsi Kepri, Aries Fhariandi, memberikan tenggat waktu kepada pedagang di pasar tradisional maupun modern untuk menyesuaikan harga minyak goreng hingga 26 Januari 2022.

Hal ini masih di temukannnya sejumlah pedagang yang belum menyesuaikan harga minyak goreng sebesar 14 ribu rupiah dengan kemasan 1 liter yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat.

Selain itu ia juga menambahkan bahwa saat ini di sejumlah Kabupaten Kota termasuk Lingga, Natuna hingga Karimun sedang berproses untuk menyesuaikan harga minyak goreng, sehingga ia berharap penyesuaian tersebut dapat selesai hingga hari ini.

Baca Juga : Eko Sumbariyadi Lanjutkan Estafet PJ Sekda Kepri

Tidak hanya itu, untuk mengantisipasi adanya fenomena panic buying di tengah masyarakat, Pemprov Kepri telah melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat dan menjamin stok minyak goreng di Kepri tergolong aman.

Lebih lanjut aries menambahkan, nantinya apabila masih ditemukan pedagang maupun distributor yang menjual harga minyak goreng diatas harga eceran tertinggi, maka pihaknya akan melakukan evaluasi serta memberikan teguran. (San)


Comments