Plin Plan Beri Kesaksian, Hakim Ancam ART Sambo Bisa Dipidana


GO NASIONAL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak percaya dengan penuturan Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terkait kejadian di rumah Magelang. Menurut Hakim, Susi mengarang cerita di persidangan karena keterangannya selalu berubah.

Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berulang kali ditegur oleh hakim saat menjadi saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer.

Keterangan Susi yang dinilai berbelit-belit membuat hakim geram, Susi bahkan disebut tidak memberikan keterangan jujur dalam persidangan.

Hakim bahkan mengancam akan memproses Susi secara pidana lantaran ART Sambo dan Putri itu terindikasi berbohong.

Mendengar penuturan Susi, Hakim Wahyu tidak langsung percaya. Dengan nada meninggi, hakim menyebut cerita ART Sambo itu tak masuk akal dan dibuat-buat.

Menurut hakim, cerita Susi terkesan janggal. Di persidangan, Susi berkata bahwa terjadi perkelahian antara Kuat Ma’ruf dan Yosua saat dirinya meminta tolong, Namun Pertengkaran itu terjadi di lantai satu, sementara Susi sedang berada di lantai dua.

Susi juga sempat ditegur oleh hakim karena terdiam lama ketika ditanya soal siapa yang melahirkan anak terakhir Ferdy Sambo yang berusia 1,5 tahun itu.

Saat ditanya soal di mana tempat lahir anak terakhir Sambo, Susi tak bisa menjawab. Lagi-lagi hakim menyebut Susi berbohong.

Tak sekali dua kali saja keterangan Susi membuat hakim geram. Bahkan Susi juga dinilai berbelit dan berulang kali mengubah keterangan.

Hakim mengatakan, jika terus menerus berbohong, Susi bisa menjadi tersangka baru di kasus Brigadir J.

Hakim pun meminta jaksa menghadirkan Susi dalam setiap sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Sebab, keterangan Susi dinilai penting untuk menggali motif pembunuhan terhadap ajudan Ferdy Sambo itu. (Frh)

Comments