Polisi Tangkap, Oknum Guru Ngaji cabuli anak 13 Tahun belasan kali

Oknum guru ngaji ditangkap Polisi, diduga telah melakukan perbuatan asusila kepada anak dibawah umur. (Ist)

GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Seorang oknum guru ngaji, Ramdoni Zaky Islami (31) ditangkap oleh Aparat Kepolisian, akibat diduga telah melakukan perbuatan asusila kepada anak dibawah umur.

Perbuatan pelaku dimulai sejak bulan Oktober tahun 2019, dan pelaku melakukan perbuatan untuk memenuhi kebutuhan nafsunya  berulang kali kepada tubuh korban.

Berdasarkan dari pengakuan korban, kejadian berawal saat pelaku menghubungi korban dan berniat mengantarkan korban kerumah teman korban yang berinisial N (13) tersebut, namun bukannya diantar ke tujuan, pelaku malah membawa korban ke rumah pelaku, dan melancar perbuatan asusila terhadap anak tersebut.

Tidak terima atas kenyataan tersebut, keluarga korban membuat aduan ke pihak Kepolisian tepatnya pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tanjungpinang, pada Rabu (26/5) lalu, tidak butuh waktu lama, aparat segera mencari keberadaan pelaku di kediamannya yang terletak di Jalan Lembah Merpati, Tanjungpinang Timur.

"Penangkapan pelaku ini kita lakukan atas dua alat bukti yang berhasil dikumpulkan dan surat perintah penangkapan pelaku" Kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra.

 Pelaku ditangkap Polisi pada pukul 15.30 WIB, setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung digiring ke Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Setelah berhasil menangkap pelaku Oknum guru ngaji tersebut, pihak Kepolisian berencana akan mengincar dan menangkap dua pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara pencabulan terhadap korban, yakni oknum Lurah di Kota Tanjungpinang dan oknum karyawan toko, yang diketahui telah menyetubuhi korban hingga belasan kali.(Drl)


Comments