Polresta Tanjungpinang Ringkus Residivis Kambuhan, Beraksi di Tiga TKP


GOTVNews, Tanjungpinang - Pelaku pencurian yang kerap kali meresahkan warga Tanjungpinang berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Dari catatan polisi, pelaku telah beraksi di tiga lokasi berbeda.

Karno pemuda berusia 31 tahun ini hanya bisa tertunduk malu, saat digiring petugas kepolisian karena keterlibatan kasus pencurian dengan pemberatan di sejumlah lokasi di Tanjungpinang.

Karno ditangkap di rumah kosnya di Jalan Peralatan, Kilometer 7 Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Menurut keterangan polisi, pelaku telah beraksi membobol warung dan mencuri puluhan slop rokok serta uang tunai jutaan rupiah pada Oktober 2022 lalu.

Selain itu, pelaku juga beraksi mencuri dua unit sepeda motor di Jalan Raja Haji Fisabilillah dan Jalan Pasar Ikan.

"Pelaku dan barang bukti dua unit motor sudah diamankan. Tapi, kita masih melakukan pengembangan apakah masih ada TKP lainnya," kata AKP Ronny.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kotak amal dan tabung gas yang beraksi di Kota Dumai, Riau tahun 2017 lalu.

Usai bebas dari penjara, ia kembali beraksi melakukan pencurian.

"Pelaku melakukan tindak pidana di Dumai, dan keluar dari penjara tahun 2017. Dari hasil pemeriksaan kita, dia ini juga pelaku pencurian kotak amal dan tabung gas," jelasnya.

Polisi masih terus mengembangkan kasus pencurian ini, termasuk memburu penadah barang hasil curian.

Guna kepentingan penyidikan, pelaku ditahan di Rutan Polresta Tanjungpinang, ia terancam dijerat pasal tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

(zpl)

Comments