PPKM Mulai Berlaku, Ngopi Hingga Pukul 17.00 Wib


GOTVNEWSTANJUNGPINANG - Pemko Tanjungpinang mulai memberlakukan PPKM secara ketat, sejak 08 Juli hingga 20 Juli mendatang, pada pemerlakuan ini Pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat secara ketat, Hal yang menjadi sorotan salah satunya pengaturan jam operasional bagi pelaku usaha hingga pengaturan kapasitas di tempat ibadah.

Masyarakat kota Tanjungpinang yang cenderung konsumtif atau memiliki kebiasaan "Ngopi" atau berkumpul di kedai kopi, tampaknya harus menyesuaikan dengan kebiasaan yang baru, pasalnya jam operasional tempat makan yang awalnya leluasa, lalu dibatasi hingga Pukul 22.00 WIB, melalui kebijakan ini dibatasi sampai Pukul 17.00 WIB, jika diatas jam tersebut, pemilik usaha hanya diperkenankan melayani transaksi take away.

Pembatasan ini diberlakukan atas dasar Surat Instruksi Mendagri No.17 tahun 2021, tentang pengetatan PPKM di sejumlah daerah, termasuk Kepri dan wilayah sekitarnya.

Salah satu daerah yang termasuk level 4 penyebaran Covid 19 di Kepri, yakni kota Tanjungpinang, wajib menerapkan kebijakan ini, hal ini juga dibenarkan oleh Walikota Tanjungpinang, Rahma.

Kendati dilakukan secara ketat, pemerintah tetap memberikan kelonggaran terhadap kegiatan di rumah ibadah seperti Mesjid, Gereja, Vihara dan lainnya tetap dibuka, namun kapasitas tempat ibadah tersebut di isi 25 %.

Sedangkan kegiatan perekonomian seperti pasar,swalayan,supermarket, Pemko Tanjungpinang memberikan kelonggaran waktu dengan mempatuhi protokol kesehatan secara ketat.(San)

Comments