Pro Kontra kebijakan gembok kendaraan


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Walikota Tanjungpinang ,Rahma, bersama Forkominda dan Gugus Tugas Covid 19 sepakat, akan meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian, dengan cara melakukan pengembokan roda terhadap kendaraan yang masih berativitas jam 10 malam di pusat keramaian.

Dengan terus meningkatnya kasus Covid 19 di Kota Tanjungpinang , menurut Rahma, perlunya dilakukan tindakan tegas yang harus diterapkan, nantinya tidak hanya kepada pelaku usaha yang mendapatkan kedisplinan, namun juga kepada masyarakat yang acuh terhadap kebijakan dalam pengentaskan penyebaran Covid di Kota Gurindam.

Dalam kebijakan sebelumya, hanya tertuang kepada pelaku usaha yang masih beroperasi diatas pukul 22.00 WIB akan diberikan sanksi, berupa teguran hingga pencabutan izin usaha, karena dinilai kurang efektif, maka perlunya diambil tindakan tegas lainnya, seperti penggembokan roda bagi kendaraan yang beraktivitas diatas waktu yang telah ditentukan.

Nantinya tempat keramaian yang lebih selektif untuk dilakukan pengawasan, seperti restoran, caffe , kedai kopi dan lain sebagainya.

Rahma juga meminta dukungan kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami peraturan yang dibuatnya, demi memutus mata rantai penyebaran dan menekan angka kasus Covid di Kota Tanjungpinang.(San)

Comments