Rahma Ancam Cabut Izin Operasional Kedai Kopi


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Walikota Tanjungpinang Rahma mengancam akan mencabut izin operasional, bagi Kedai Kopi yang tetap buka melewati pembatasan jam operasional selama Ramadhan 1442 Hijriah , mulai pukul 09.00 hingga 22.00 WIB.

Meningkatnya penularan penyebaran Covid-19 di Tanjungpinang, membuat Walikota Rahma bertindak tegas terkait Protokol Kesehatan, salah satunya dengan turun langsung meninjau tempat-tempat yang menjadi sumber kerumunan masyarakat.

Rahma meminta pemilik usaha ataupun masyarakat, untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan selama bulan puasa Ramadhan sesuai dengan surat edaran yang telah diterbitkan oleh pihaknya.

Bahkan, Rahma mengancam, jika teguran pertama yang diberikan tidak diindahkan, maka pihaknya akan memberikan teguran kedua, dan apabila jika masih tidak diindahkan, Rahma menegaskan pihak dapat menutup bahkan mencabut izin operasional tempat usaha tersebut.

Menurut Rahma menyebut surat edaran tersebut berdasarkan perwako tentang petunjuk pelaksanaan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan atau sejenisnya para bulan Ramadhan, juga Perwako nomor 44 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukun Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019.

Namun kebijakan ini telah mendapatkan tanggapan dari pihak DPRD Kota tanjungpinang, yang meminta Rahma meninjau kembali pembatasan jam operasional tempat usaha tersebut, dengan mempertimbangkan program pemulihan ekonomi di sektor UKM.(Drl)


Comments