UMK Batam Belum Sepakat, Buruh Audiensi Bersama Gubenur


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Tak kunjung usai, penyelesaian permasalahan upah minimum kerja kota Batam, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengundang sejumlah perwakilan buruh kota Batam untuk melakukan audiensi di kantor Gubernur Kepri, ruang rapat di lantai empat, Dompak.

Pertemuan dengar pendapat dari buruh kepada Gubernur Ansar ini berlangsung tertutup, pada hari ini Selasa (14/12) pagi, dimana para buruh mulai memasuki ruang rapat lantai empat sejak dari pukul 09.00 wib dan keluar sekitar pukul 12.00 wib, untuk menyampaikan aspirasi dan beargumentasi kepada Gubernur Kepri, terkait polemik kenaikan besaran UMK Batam yang dinilai tidak berpihak kepada buruh.

Usai melakukan rapat tertutup dengan puluhan buruh, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyatakan pihaknya telah mendengar semua argumentasi para buruh yang diharapkan pihak buruh bisa memahami kondisi saat ini, dimana aturan tersebut terlanjur telah ditanda tangani, sesuai PP no.36 tahun 2021.

Ansar juga berharap kedepan tidak ada lagi aksi demonstrasi mengenai UMK kota Batam dan kedua pihak dapat menghormati proses hukum yakni Kasasi atas putusan PTUN terkait UMK yang diajukan oleh Pemprov Kepri dan dimenangkan para buruh.

Sementara itu dari pihak perwakilan buruh yakni Mazmur Siahaan menyebutkan, dari hasil rapat ini pihaknya belum menyepakati apapun bersama Pemprov Kepri, lantaran pihak tetap kukuh pada pandangan awal yang menilai kenaikan UMK yang minim, masih belum berpihak pada buruh.

Baca Juga : Dr. Salim Akan Menyapa Masyarakat Kepri

Saat ditanyai terkait apakah buruh akan melakukan aksi selanjutnya, Mazmur menyebutkan hal itu akan diputuskan bersama dengan para pimpinan persatuan buruh nantinya.

Sebelumnya, ratusan buruh asal kota Batam, melakukan serangkaian aksi unjuk rasa ke jalanan bahkan ke kantor Gubernur Kepri, untuk menyuarakan protes mereka terhadap kenaikan UMK yang dianggap terlalu sedikit yakni sekitar Rp.35.000 dan Pemprov Kepri juga diduga melanggar amar putusan PTUN terkait upah minimum tahun 2021. (Drl)


Comments