Razia THM Satu Bartender Positif Covid 19


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Sebagai langkah pencegahan Covid 19 di masa PPKM Level 3 di Tanjungpinang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang, bersama tim gabungan menggelar operasi razia tempat hiburan malam (THM), hasil operasi tersebut didapati satu orang pekerja terkonfirmasi positif Covid 19.

Inilah suasana razia tempat hiburan malam yang digelar oleh Satpol PP Tanjungpinang bersama tim gabungan yakni TNI - POLRI, Dishub dan Tim Medis, operasi yang dilakukan pada Sabtu malam (28/08) hingga dini hari.

Dalam operasi ini, petugas menargetkan tempat - tempat hiburan malam yang dilarang untuk beroperasi, meskipun Tanjungpinang telah memasuki PPKM level 3, dan dari hasil yang didapati, masih banyak THM masih berani beroperasional, meskipun telah dilakukan beberapa kali razia oleh petugas.

Seperti yang dilakukan oleh salah satu THM yang terletak di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Tanjungpinang Kota, yakni The Grove, masih didapati beroperasi dan menerima pengunjung. Sehingga petugas segera mengambil tindakan yakni dengan melakukan test SWAB Antigen di tempat kepada tiga pengunjung dan dua pekerja dengan hasil salah satu orang pekerja didapati terkonfirmasi positif Covid 19.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Operasi Razia, yakni Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto, ia menyebutkan atas temuan tersebut pihaknya segera memanggil pemilik tempat usaha tersebut untuk memberikan sanksi teguran tertulis, sementara pekerja yang positif Covid 19 segera ditangani oleh Puskesmas setempat.

Teguh melanjutkan, pihaknya akan terus menggelar operasi razia THM dan titik keramaian lainnya secara acak, mengingat Tanjungpinang masih dalam status PPKM level 3, sebagai antisipasi bertambahnya kasus Covid 19.

Baca Juga : Tunda Bayar Jamsostek, 55 Perusahaan Dipanggil Kejaksaan

Teguh menduga operasi ini sudah terlebih dulu bocor, sehingga ketika operasi dilakukan banyak THM yang mengunci rapat pintunya atau sengaja menutup usahanya saat operasi dilakukan.

Dihimbau kepada seluruh masyarakat dan Pemilik Usaha Kedai Kopi dan sejenisnya di Kota Tanjungpinang, agar tetap menaati Prokes Covid 19, seperti jumlah pengunjung dibawah 50 % serta jarak duduk antar pengunjung. Sementara untuk THM saat ini masih dilarang untuk beroperasi atau menerima pengunjung.(Drl)


Comments