Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J


GOTVNEWS, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023) siang.

Dalam sidang tuntutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri itu disebut Jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut jauh lebih berat dibandingkan dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, yang dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Atas tuntutan Jaksa, tim kuasa hukum Ferdy Sambo akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.(Frh)

Comments