Residivis Pencurian Ditangkap Jadi Pengedar Sabu


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Tim Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang kembali meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8 paket sabu siap edar.

Peredaran Narkoba di Kota Tanjungpinang masih terbilang cukup tinggi belakangan ini, sehingga Tim Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang terus mengejar pemakai dan pengerdar Narkoba , pada sabtu 26 Juni lalu, Kepolisian kembali menangkap pengedar sabu yang diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian.

Pelaku berinisial RN warga Kampung Bugis Tanjungpinang Kota, ditangkap petugas atas laporan dari masyarakat, setelah ditangkap Polisi dan diinterogasi, Polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu dari tangan pelaku, setelah didalami lebih lanjut ternyata pelaku mengaku masih memiliki 7 paket dengan berat bersih 1,09 gram, yang ia simpan di rumahnya, atas pengakuan pelaku Polisi pun segera mendatangi dan menggeledah rumah pelaku dan mendapatkan barang bukti tersebut.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang, Aiptu Marboen, ia menyebutkan bahwa pelaku sebelumnya pernah bermasalah hukum, yakni kasus pencurian rokok di salah satu supermarket di Tanjungpinang, setelah bebas pelaku kembali ditangkap polisi atas kasus peredaran sabu.

Marboen menambahkan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari penyuplai berinisial ID, namun sayang, ketika Polisi berupaya mengejar pelaku tersebut, ternyata yang bersangkutan telah melarikan diri.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1, UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.(Drl)

Comments