Pemko Kembali Sosialisikan SE Walikota Pembatasan Kerumunan


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Angka penyebaran kasus positif Covid 19 masih terus bertambah, untuk kembali menyadarkan kepada masyarakat dan pelaku usaha, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang kembali melakukan sosialisasi penegakan kedisiplinan protokol kesehatan terkait surat edaran Walikota tentang pembatasan kegiatan sosial.

Dalam mencegah terjadinya laju penyebaran Covid 19 di Kota Tanjungpinang dan juga menghindari adanya kerumunan pada kegiatan usaha seperti rumah makan, warung kopi dan lain sebagainya, Petugas Satpol PP Kota tanjungpinang kembali melakukan sosialisasi dan himbauan kepada tempat usaha yang berada di pasar baru Jalan Merdeka, Rabu (30/6) siang.

Dalam sosialisasi tersebut petugas mendatangi satu persatu tempat usaha dan menghimbau untuk menerapkan protokol kesehatan serta menyediakan sarana seperti tempat cuci tangan, membatasi kapasitas tempat duduk hingga 50 persen, dan membatasi jam operasional hingga pukul 10 malam, Hal itu di sampaikan oleh kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang Ahmad Yani.

Lebih lanjut Ahmad Yani juga menjelaskan, selain di Pasar Baru sosialisasi akan dilakukan di beberapa titik di wilayah Kota Tanjungpinang, khususnya di tempat tempat yang mengundang kerumunan. Penerapan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan baik pelaku usaha dan pengunjung akan mulai dilakukan Senin depan.

Sebelumnya Walikota Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran yang terbit tanggal 15 Juni 2021 tentang pembatasan kegiatan keramaian dalam rangka menekan angka penyebaran kasus Covid 19 di Kota Tanjungpinang.(San)

Comments