Selundupkan 112 Kg Ganja, 2 Remaja dan Satu Anak Ditangkap


GO NASIONAL - Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 112 kilogram dari jaringan lintas Sumatera - Jawa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan soal penyelundupan barang haram jenis narkoba dari Sumatera ke Jakarta

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tiga orang yang berperan sebagai kurir narkoba itu berhasil ditangkap pada Sabtu (22/10) lalu.

Ketiga pelaku tersebut berhasil ditangkap di daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara, saat tengah mengendarai mobil yang berisikan 112 kg ganja.

Ketiga pelaku kurir tersebut berinisial RS (19), RD (18), dan RP yang masih berusia di bawah umur. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Ketiga pelaku itu mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial UN untuk membawa ratusan kilogram ganja tersebut ke Jakarta, dengan sejumlah iming-iming yang ditawarkan NU kepada ketiga remaja tersebut.

Atas perbuatannya, Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup dan atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (Frh)


Comments