Sidang Kasus Penyalahgunaan Gelar Rini Pratiwi


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Masa sidang kasus penyalahgunaan gelar, oleh Tergugat Rini Pratiwi kembali digelar pada hari ini Selasa (27/4) siang, setelah menjalani sidang pertamanya beberapa waktu lalu, di Pengadilan Negri Tanjungpinang, Jalan Raya Senggarang Tanjungpinang.

Pada sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang, Mona Amalia memanggil tiga orang saksi, antara lain Samsudin Harahap dari pihak PMII Tanjungpinang, yang juga sebagai pelapor atas kasus ini, serta pihak KPU Tanjungpinang yang diwakili oleh Komisioner yang membidangi administrasi pendaftaran Caleg Tanjungpinang yakni Susanti, dan Wiliam dari Sekretariat KPU Tanjungpinang.

Dalam persidangan tersebut para saksi diberikan kesempatan menyampaikan kesaksiannya, atas kasus yang menimpa Anggota DPRD dari Fraksi PKB tersebut, dan Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Tergugat juga diberikan kesempatan untuk bertanya kepada para saksi terkait kesaksian para saksi yang dihadirkan.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Boy Syailendra, didampingi oleh Hakim Risbarita Manurung dan Sacral Ritonga.

Dalam persidangan, Majelis Hakim menanyakan dasar-dasar gugatan pelapor, yang disampaikan oleh saksi Samsudin Harahap, dan saksi menyatakan hal tersebut didasarkan dari pengecekan nama Tergugat dalam data Dikti, yang kemudian mencurigai adanya dugaan penggunaan gelar yang tidak sesuai.

Selain itu Majelis Hakim juga menanyakan perihal gelar yang digunakan Tergugat saat mendaftar sebagai Caleg di KPU Tanjungpinang, dalam hal ini pihak KPU menjelaskan bahwa ada permintaan perubahan gelar oleh Tergugat secara lisan, dan segera diubah oleh pihak KPU, saat ditanyakan terkait proses verifikasi oleh Majelis Hakim, saksi dari KPU tanjungpinang menyatakan tidak memiliki wewenang untuk memverifikasi keabsahan ijazah tergugat secara detail.

Atas keterangan kedua saksi tersebut, pihak tergugat merasa keberatan, karena merasa telah menggunakan gelar Mm.Pd tersebut sejak 2014 silam.(Drl)


Comments