Syarat Mudik Ke Anambas Diperketat


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Sejak dikeluarkan peritah larangan mudik bagi seluruh lapisan masyarakat, Pemerintah bersama Instansi Vertikal akan bersiap-siap untuk melakukan pembatasan gerak bagi masyarakat, meskipun di masa liburan perayaan Idul Fitri tahun ini.

Pelakukan pembatasan ini mengacu pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid 19 RI Tahun 2021 Nomor 13, tentang larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, dan Penanganan Covid 19 selama Ramadhan, yang selanjutnya diterapkan oleh masing – masing pemerintah daerah dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Covid 19, seperti penyekatan di pintu masuk pelabuhan, bahkan pemberlakuan Rapid Test Antigen bagi setiap calon penumpang.

Seperti yang dilakukan pada Pemkab Anambas, telah menerapkan wajib Rapid Test sejak 22 April lalu, hal ini dilakukan , karena Pemprov Kepri memperbolehkan bagi warganya untuk Mudik Lokal, maka dari itu sebagai antisipasi, Pemkab Anambas mengeluarkan kebijakan tersebut untuk menjaga zonanya tetap aman dari Covid 19.

Tidak jauh berbeda dengan pemda lainnya, beberapa Pemda di Kepri juga menekan angka Mudik tahun ini, seperti Pemko Tanjungpinang yang berencana pembatasan gerak bagi Pemudik, dengan bekerja sama TNI dan Polri.(Drl)


Comments