Syarat Perjalanan Terbaru, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Wajib Booster


GOTVNEWS, Tanjungpinang - Pemerintah pusat kembali mengeluarkan aturan perjalanan terbaru, dimana kini aturan tes antigen dan pcr dihapus. Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi booster atau dosis 3. Aturan ini sudah efektif berlaku sejak 27 agustus 2022. (San)

Comments