Tiga Pelaku Pengedar Narkoba Kembali Diringkus Polisi


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang, kembali meringkus pelaku pengedar narkoba baru - baru ini, pelaku yang berjumlah tiga orang ini, diduga dikendalikan oleh seorang napi yang berada di lapas Narkotika Km.18.

Adapun ketiga pelaku tersebut antara lain, EYF (27), N (30) dan NZ (41), yang ditangkap petugas Kepolisian pada dua lokasi berbeda, untuk penangkapan pelaku EYF dilakukan di sekitar jalan Sei Jang, sedangkan pelaku N dan Nz ditangkap polisi di Hotel Pelangi, Kota Tanjungpinang.

Petugas Kepolisian berhasil menangkap pelaku , atas informasi yang didapat dari masyarakat, melalui ciri – ciri yang mengarah ke pelaku EYF, setelah amankan , dari TKP EYF , Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3,08 gram.

Kemudian Polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan dua nama pelaku yang merupakan satu jaringan pelaku EYF, yakni N dan NZ, dan dilakukan pengejaran dan diamankan, petugas berhasil menangkap N dan NZ, dari keduanya Polisi mendapatkan barang bukti sabu sekitar 9,29 gram.

Dari pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial K, yang merupakan napi di Lapas Narkotika Km.18, dan saat ini pihak Kepolisian tengah melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Hal ini juga dijelaskan oleh Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang, Iptu Suprihadi kepada media melalui Konfrensi Pers.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 114 dan 112 ayat 1, Undang Undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.(Drl)


Comments