Tim Drugs Hunter Ungkap Kasus Jaringan Narkoba Di Tanjungpinang


GOTVNEWS, TANJUNGPINANG - Tim Drugs Hunter Sat Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap 3 kasus Narkoba serta menangkap 7 pelaku kasus Narkoba, beserta beberapa alat bukti yang didapatkan dari tangan para pelaku. Rangkaian pengungkapan kasus - kasus ini dilakukan sejak akhir Maret hingga awal April tahun 2021.

Masing-masing tersangka ditangkap Tim Drugs Hunter di tempat yang berbeda, yang pertama tersangka dengan inisial RL yang berprofesi sebagai ASN, ia ditangkap saat berada dirumahnya di Jalan Kemboja, Tanjungpinang Kota, dari tangan pelaku didapatkan satu paket sabu seberat 0,73 gram, yang diakui pelaku didapatkan dari pria berinisial MA.

Dari keterangan tersangka RL tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA di Jalan Basuki Rahmat, dan saat diinterogasi, tersangka mengaku telah menyerahkan satu paket sabu pada RL, dan sabu tersebut diakuinya ia dapatkan dari pria berinisial SW.

Kemudian masih dihari yang sama, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil menangkap SW, di Simpang Sei Jang Laut, dari penggeledahan terhadap tersangka SW, petugas mengamanan tiga paket sabu dengan berat sekitar 4,93 gram, dua unit timbangan digital, satu bundel plastik bening dan uang sebanyak Rp.1.300.000.

Kepada petugas tersangka SW mengaku bahwa barang haram sabu ia dapatkan dari pria berinisial P. Berselang tiga jam kemudian, dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap pria berinisial P dan melakukan penyelidikan.

Rangkaian ungkap kasus jaringan Narkoba di Kota Tanjungpinang ini dibenarkan oleh Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju.

Atas perbuatannya, masing - masing pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang no.35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun penjara.(Drl)


Comments