Ulah Oknum Wartawan Resahkan Pejabat Polresta Tanjungpinang

Polresta Tanjungpinang. f. google.com

GOTVNEWS, Tanjungpinang - Sejumlah pejabat utama Polresta Tanjungpinang mengeluhkan ulah oknum wartawan yang disebut kerap meminta sejumlah uang.

Salah satu Pejabat di Polresta Tanjungpinang yakni Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan, oknum Wartawan tersebut kerap kali meminta uang ke dengan berbagai alasan, dari mulai meminta bantuan biaya perbaikan televisi rusak hingga kipas angin.

"Iya dia kirim WA ke saya, kirim foto dompet sama foto TV rusak minta uang. Sudah sering dia WA saya, tapi saya tak pernah kasih, saya bukan ATM," kata AKP Awal.

Kemudian, kata AKP Awal, jika kehendaknya tidak dituruti oknum tersebut mempublikasikan pemberitaan memojokkan kinerja kepolisian.

"Iya kita merasa resah dengan perlakuan seperti itu," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik Pasal 6 yang menyebutkan bahwa Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Dimana di Pasal tersebut menyebutkan, Wartawan dilarang menyalahgunakan profesi nya, pemerasan bukan hanya merusak citra Jurnalis tapi juga kepercayaan publik.

Sementara itu, Ahli Pers Kepri Munirul Ikhwan menyebutkan, jika meminta tolong dan tidak terkait dengan profesinya sebagai wartawan, itu termasuk tolong menolong sesama manusia.

Lebih lanjut Ikhwan menyatakan kalau menggunakan profesinya sebagai wartawan meminta dengan cara memaksa atau mengancam tentu itu melanggar kode etik, hal itu sebagaimana tercantum pada Pasal 6 wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap," kata dia.

Sehingga sebut Ikhwan, tindakan tersebut melanggar Pasal 6 kode Etik Jurnalistik. Sedangkan jika melakukan pemerasan itu termasuk ke Kriminal Umum.

"Tapi, kalau terkait profesi sebagai wartawan bisa diadukan ke dewan Pers, lewat aduan online juga bisa," pungkas Ikhwan.(Zpl)

Comments